Terkait Dugaan Penipuan, Polda Banten Terbitkan SE DPO Briptu Zaenal Arifin
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerbitkan Surat Edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Briptu Zaenal Arifin terlapor kasus dugaan penipuan.
Oknum anggota Polda Banten ini sebelumnya dilaporkan atas dugaan penipuan oleh sejumlah warga dalam penerimaan anggota Polri dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kabidpropam Polda Banten Kombes Murwoto menjelaskan bahwa penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan.
Surat Edaran DPO, kata Murwoto dikeluarkan Ditreskrimum Polda Banten melalui media sosial Bidhumas Polda Banten tentang pemberitahuan DPO Zaenal Arifin sejak Oktober kemarin.
“Langkah penerbitan SE DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Murwoto menegaskan bahwa Polda Banten akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus secara transparan dan profesional. “Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Kabidpropam mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membantu aparat kepolisian memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian, melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, dengan kontak Ipda Rahmat Wiguna, 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tandasnya.
Seorang warga Kabupaten Serang berinisial IK mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta. Kerugian tersebut dialami IK, setelah adiknya tidak diterima sebagai anggota polisi seperti janji Briptu Zaenal Arifin. “Adik saya Rp450 juta (menyerahkan uang kepada Zaenal Arifin-red),” ujarnya.
Selain adik IK, terdapat korban lain yang ditipu Briptu Zaenal, jumlahnya ada 7 orang bahkan bisa bertambah. Mereka merupakan warga Tirtayasa, Pamarayan dan Tangerang. Total kerugian yang dialami para korban tersebut sekitar Rp 5 miliar.
“Ada orang Tirtayasa, Pamarayan, Tangerang. Itu ada yang 300 juta, ada yang 650 juta. Beda-beda, kalau adik saya 450 juta. Total sekitar 5 miliaran,” katanya.
Menurutnya, Briptu Zaenal Arifin memiliki tempat bimbingan Casis Bintara Polri di rumahnya. Para korban yang ikut bimbingan dijanjikan lolos menjadi anggota Polri, dengan syarat memberikan uang dengan nominal tertentu. Jika tidak lolos, Briptu Zaenal Arifin berjanji akan mengembalikan uang tersebut tanpa potongan.
“Nah kita percaya aja, karena bukan kali pertama dia bawa anak-anak casis, biasanya yang enggak lolos tuh uangnya langsung dibalikin,” ungkapnya. (HRH)
