Subdit Jatanras Polda Banten Amankan Oknum Wartawan

0
Oplus_131072

Oplus_131072

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit kendaraan dumptruk jenis Toyota Dyna B 9234 JQQ.

 

Kedua tersangka diamankan di tempat berbeda pada Kamis, 22 Mei 2025 malam. Kedua tersangka itu, MJ, 32 tahun, warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan WN, 44, warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

 

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan penangkapan dua tersangka dugaan kasus penggelapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Willy, pihak perusahaan PT True Finance.

 

Dalam laporannya, Willy mengatakan tersangka MJ selaku debitur tidak melaksanakan kewajiban mencicil angsuran sejak Juli 2024. Tersangka MJ, kata Dian, baru membayar 3 kali dan menunggak angsuran selama 11 bulan dari tenor waktu 3 tahun.

 

“Belakangan diketahui, tersangka MJ memindahtangankan kendaraan Toyota Dyna tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak True Finance selaku kreditur,” ujar Dirreskrimum, Jumat (23/5/2025).

 

Atas laporan tersebut, kata Dian, petugas Subdit Jatanras selanjutnya mengamankan tersangka MJ di rukonya di daerah Panongan. Tersangka MJ kemudian digelandang ke Mapolda Banten.

 

“Dari pemeriksaan, tersangka MJ mengakui telah memindahtangankan kendaraan kepada tersangka WN tanpa memberitahu pihak PT True Finance seharga Rp20 juta,” jelas Alumnus Akpol 2001.

 

Atas informasi, Tim Subdit Jatanras segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka WN yang diketahui sebagai oknum wartawan.

 

“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Banten dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *