Subdit Indagsi Polda Banten Bongkar Kecurangan Isi LPG 3 Kg, Direktur SPBE Jadi Tersangka

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar praktik kecurangan pengisian tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang tidak sesuai dengan berat seharusnya.

 

Pengungkapan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya terkait isi tabung LPG 3 kg yang diduga berkurang.

 

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus yang dipimpin AKBP Doni Satria Wicaksono untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam proses pengisian LPG bersubsidi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

 

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers di halaman SPBE di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025.

 

Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang beralamat di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik ilegal itu terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Menurut keterangan penyidik, pelaku melakukan penyetingan mesin Unit Filling Machine (UFM) sehingga berat pengisian tabung LPG 3 kg berada di bawah ketentuan. Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram, namun diubah menjadi antara 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.

 

“Penyetingan ini menyebabkan isi LPG berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung, sehingga sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen LPG bersubsidi,” jelas Bronto Budiyono.

 

Hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa penyetingan mesin dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi. Dari praktik tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.

 

“Dalam satu hari, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sebesar Rp9.408.000. Sementara total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,38 miliar selama satu tahun beroperasi,” ujar Wadirreskrimsus.

 

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Indagsi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD, 45 tahun, sebagai Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.

 

“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen. Kami tegaskan, Polda Banten tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

 

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tabung LPG bersubsidi dengan isi yang tidak sesuai, sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.

 

Hadir dalam konferensi pres, Area Manager Communication, Relationship and CSR PT Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, Susanto August Satria, Sales Area Manager Retail Banten PT Pertamina, Agung Kaharesa Wijaya, dan PPNS perindag Provinsi Banten Yuniarso, Metrologi Legal Happy Koestianto. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *