Sempat Arahkan Revolver, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur Dibedil Tim Resmob

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Sebanyak 6 pelaku kejahatan spesialis pencurian mobil lobak di sejumlah wilayah di Banten berhasil diringkus Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

 

Keenam tersangka yang berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat dan Banten sepanjang Oktober dan Nopember kemarin.

 

Mereka adalah KD, 50 tahun, ZA, 57 tahun, AZ, 43 tahun, MA, 40 tahun, NB, 22 tahun, dan AY, 23 tahun yang merupakan warga Jawa Barat. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

“Tersangka MA dan NB terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha menembak petugas dengan senjata api jenis revolver,” terang Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis, 6 Nopember 2025.

 

Dian mengatakan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membagi kelompoknya menjadi dua dengan wilayah operasi berbeda,” kata alumnus Akpol 2001.

 

Dian menuturkan bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023. “Dari Rangkaian hasil penyelidikan salah satunya adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” tutur Dian.

 

Modus yang dilakukan pelaku dalam  melakukan pencurian yaitu dengan merusak pintu pagar, kemudian merusak pintu kendaraan. Setelah berhasil masuk, pelaku menyalakan mesin mobil menggunakan socket kabel yang sudah disiapkan. Pelaku juga merusak GPS agar tidak terlacak.

 

“Mobil hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke sejumlah penadah di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur berkisar Rp 25 juta. Uang kejahatan selanjut dibagi rata,” terang Dirreskrimum.

 

Dian menjelaskan keenam pelaku kini mendekam di penjara dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 9 tahun.

 

Terakhir Dian mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Dian. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *