Polsek Carenang Amankan Pengedar Obat Keras
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Carenang berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras berinisial AK (24), warga Desa Lamaran, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Dhenny Hariyanto dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi panglong milik orang tuanya pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.30,” ujar Kapolsek, Kamis (20/11/2025).
Dari hasil penggeledahan di panglong dan rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 376 butir pil hexymer dan 108 butir pil tramadol. “Dua jenis obat keras tersebut disimpan di dua lokasi berbeda untuk mengelabui petugas apabila terjadi penggerebekan,” jelas Desma.
Selain obat keras, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp880.000 yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dengan para pembeli.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku sudah menjalankan aktivitas tersebut dalam beberapa bulan terakhir. “Pelaku mengaku sudah empat kali membeli obat keras itu dari wilayah Muarabaru, Jakarta Utara. Motif dari perbuatannya adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, tindakan pelaku sangat membahayakan masyarakat karena peredaran obat keras tanpa izin dapat memicu penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja.
Desma menegaskan bahwa sesuai perintah Kapolres Serang, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Carenang.
“Pelaku AK kini diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kasus ini bisa cepat terungkap. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melapor. Polsek Carenang berkomitmen memberantas peredaran obat keras demi menjaga keamanan dan kesehatan warga,” tegasnya. (HRH)
