Polda Banten Bongkar dan Tutup Permanen Lapak Sabung Ayam di Walantaka
SERANG, GESSIT.CO.ID – Lapak sabung ayam yang berada di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang sebelumnya digerebek personel Polda Banten, kini telah dibongkar dan ditutup secara permanen.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan.
Sebelumnya, pada Jumat (28 Maret), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah memasang garis polisi (police line) sebagai tahap awal penindakan terhadap lokasi tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (2 April), dilakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Kini, area tersebut telah diratakan sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
“Polda Banten meng-update terkait adanya pemberitaan dugaan tindak pidana sabung ayam di wilayah Walantaka. Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindak pidana seperti ini, segera laporkan kepada kepolisian terdekat, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Pembongkaran ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Melalui langkah tegas serta kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama. (HRH)
