Perlintasan Pelayaran Nasional dan Internasional, Provinsi Banten Rawan Penyelundupan Narkoba

0
oplus_0

oplus_0

SERANG, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten dan Satresnarkoba Polres jajaran memusnahkan berbagai jenis narkoba, Selasa, 16 September 2025. Barang barang tersebut merupakan hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025.

 

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Aula Mapolda Banten tersebut dipimpin oleh Wakapolda Brigjen Polisi Hendra Wirawan didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto dan Dirresnarkoba Kombes Wiwin Setiawan.

 

Turut hadir Perwakilan BNNP Banten, Kajati Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 11,3 kilogram, ganja 547,73 gram, tembakau sintetis 5,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak 503 butir, obat-obatan lainnya sebanyak 313.375 butir,” ungkap Wakapolda.

 

Wakapolda menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025 dengan jumlah 577 kasus. Dari kasus itu, Ditresnarkoba beserta Satresnarkoba jajaran berhasil mengamankan  778 tersangka.

 

“Jadi sepanjang tahun 2025, kami berhasil mengungkap 577 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 778 tersangka. Barang bukti nya yang kami musnahkan saat ini,” jelasnya.

 

Wakapolda menjelaskan, Provinsi Banten merupakan daerah strategis dalam sistem perekonomian di Indonesia dan merupakan jalur pelayaran nasional dan internasional. Oleh karenanya, Provinsi Banten rawan dijadikan perlintasan gelap narkoba.

 

“Sebagai perlintasan pelayaran nasional dan internasional serta ada sekitar 90 pelabuhan rakyat, Provinsi Banten rawan dijadikan perlintasan gelap narkoba,” jelas Hendra.

 

Oleh sebab itu, Wakapolda berharap partisipasi dan dukungan masyarakat dalam rangka mencegah peredaran narkoba, dengan cara memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi barang-barang yang dicurigai narkoba.

 

“Partisipasi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya distribusi atau pengangkutan melalui pelabuhan atau pesisir pantai segera melapor kepada petugas,” tandasnya.

 

Sementara Dirresnarkoba Kombes Wiwin Setiawan menambahkan dalam mengantisipasi peredaran narkoba, Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran terus gencar melaksanakan kegiatan operasi maupun penegakkan hukum dalam mewujudkan program Asta Cita Program 7 yaitu salah satunya pemberantasan narkoba.

 

“Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Kami berharap semoga kedepannya wilayah Banten bebas dari peredaran narkoba,” tambahnya.

 

Berdasar pantauan, sebelum melakukan pemusnahan, Wakapolda terlebih dahulu menguji keaslian barang bukti. Selanjutnya, untuk 11, 3 kg sabu dihancurkan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih kramik lalu diblender, sedangkan untuk obat-obatan, ganja dan tembakau sintesis dimusnahkan dengan cara dibakar. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *