P21, Penyidik Satreskrim Serahkan Tersangka dan Barang bukti ke JPU Kejari Serang

0
IMG-20251106-WA0038
SERANG, GESSIT.CO.ID – Penyidik  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (6/11/2025).

 

Perkara tindak pidana dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Martua Ebenezer.

 

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

 

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda Satreskrim ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

 

Kasatreskrim menjelaskan tersangka Martua Ebenezer Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *