Nyaris Tewas Diamuk Massa, Polsek Cikande Gerak Cepat Amankan Pelaku Curanmor
Oplus_131072
CIKANDE, GESSIT.CO.ID – Personel Polsek Cikande Polres Serang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AS (27) yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan PT Berkah Manis Makmur (BMM), Desa Cikande, Minggu, 12 April 2026.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Lebak tersebut sempat menjadi sasaran kemarahan warga setelah tertangkap tangan membawa lari sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bernama Dian, warga Kecamatan Kopo, hendak menjemput temannya di sekitar lokasi. Saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya.
”Korban melihat sepeda motornya dibawa oleh orang tidak dikenal. Seketika korban berteriak dan bersama warga sekitar langsung melakukan pengejaran,” ujar AKP Tatang saat memberikan keterangan.
Pelaku diketahui berjumlah dua orang. Satu orang pelaku berinisial AS berhasil diamankan massa dan dijadikan pelampiasan kemarahan, sementara rekannya berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban.
Petugas yang tiba di lokasi segera mengevakuasi AS dari kerumunan massa untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku serta sebilah parang yang dibawa pelaku sebagai senjata.
”Pelaku AS segera kami bawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Tatang.
AKP Tatang menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami keterangan dari pelaku AS untuk mengungkap identitas rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.
”Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Kami sedang melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi rekan pelaku tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat tindakan kriminal, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tutupnya. (HRH)
