Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Banten, Kapolresta Serang dan Kapolres Lebak

0
IMG-20241230-WA0037
SERANG, GESSIT.CO.ID – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Banten serta Kapolresta Serang Kota dan Kapolres Lebak dipindahtugaskan.

 

Mutasi para pejabat ini tertuang dalam Telegram Kapolri Nomot : ST/2776/XII/KEP/2024 dan ST/2777/XII/KEP/2024, tertanggal 29 Desember 2024.

 

Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto mengatakan Perwira Menengah yang dimutasi yaitu Karo Operasional  Kombes Seemy Ronny Thabaa, mendapat jabatan baru sebagai Wakapolda Papua Barat Daya.

 

Seemy Ronny Thabaa digantikan Kombes Yofie Girianto Putro yang sebelumnya menjabat Kasubditpamwisata Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri.

 

Kemudian Direktur Intelkam Kombes Pol Heska Wahyu Widodo, digantikan Kombes O. Hesmu Baroto yang saat ini menjabat Agen Intelijen Kepolisian Madya TK. III Baintelkam Polri.

 

“Kombes Heska Wahyu selanjutnya bertugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Kamneg Baintelkam Polri yang selanjutnya akan melaksanakan pendidikan Dikbangti,” terang Kabid Humas, Senin (30/12).

 

Selanjutnya Direktur Pamobvit Kombes Ade Mulyana digantikan AKBP Wahyudi yang sebelumnya menjabat Wakapolres Metro Jakut Polda Metro Jaya. Ade Mulyana selanjutnya akan menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Kepri.

 

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mendapat jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri dalam rangka Dikbangti. Kursi Kapolresta Serang selanjutnya akan diduduki AKBP Yudha Satria, yang saat ini menjabat Irbid Itwasda Polda Metro Jaya.

 

“Untuk jabatan Kapolres Lebak akan diduduki AKBP Herfio Zaki menggantikan AKBP Suyono, yang mendapat jabatan baru sebagai Wadirresnarkoba Polda Banten,” jelasnya.

 

Kabid Humas mengatakan bahwa mutasi adalah hal yang wajar dalam institusi Polri. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karier yang lebih tinggi.

 

“Sesuai dari Surat Telegram, serah terima jabatan harus sudah dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan,” tutup Kabidhumas Polda Banten. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *