Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Peredaran Ganja di Pandeglang

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang.

 

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial BD, 22 tahun, dan RA, 28 tahun, warga Kabupaten Pandeglang. Dari kedua pelaku, polisi menyita total barang bukti ganja seberat kurang lebih 3 kilogram.

 

Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Labuan, Pandeglang. Berbekal dari informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BD.

 

“BD berhasil diamankan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah gang pinggir jalan di Kampung Glondong Lor, Kecamatan Labuan,” ujar Dirresnarkoba dalam keterangannya, Jumat, 28 Nopember 2025.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil ganja dalam saku celananya. BD mengaku mendapatkan ganja dari seorang perempuan berinisial SS yang saat ini berstatus DPO.

 

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah SS dan menemukan ganja seberat 511,84 gram serta satu unit timbangan elektrik,” jelasnya.

 

Tidak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah pada informasi pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.

 

Dari hasil pendalaman, petugas kemudian melakukan penyergapan di Kantor Pos Saketi dan mengamankan seorang laki-laki berinisial RF yang mengambil paket mencurigakan.

 

Saat dibuka, paket tersebut berisi ganja yang dibagi dalam tiga kotak dengan berat mencapai 2.243 gram. Setelah diinterogasi, RF mengaku bahwa paket tersebut milik RA. Menurut Wiwin, RF yang berusia 15 tahun tidak mengetahui jika isi dari paket ternyata ganja.

 

“Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan RA di rumahnya di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, Pandeglang,” jelas Kombes Wiwin.

 

Dalam pemeriksaannya, kedua tersangka diketahui memiliki modus berbeda. BD diketahui berperan sebagai pengedar lapangan dengan sistem titip atau sebar dan menerima upah Rp10.000 per titik. Sementara RA memesan ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS dan kemudian mengedarkannya kembali untuk memperoleh keuntungan.

 

“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar,” tegas Wiwin.

 

Wiwin menambahkan bahwa dari penyitaan total ganja sekitar 3 kilogram ini, pihaknya memperkirakan sekitar 550 jiwa berhasil diselamatkan.

 

“Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 5 gram ganja dapat digunakan oleh satu orang. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp55 juta,” tutupnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *