Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Wakil Ketua Kadin dan Ketua LSM Tersangka
SERANG, GESSIT.CO.ID – Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja dan Ketua LSM BMPP Zul Basit ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemaksaan proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun.
Kasus yang menjerat Isbatullah dan Zul Basit tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon non aktif, Muhamad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah Ali dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan menuturkan keduanya memiliki peran yang berbeda-beda. Peran Isbat yakni hadir di tiga pertemuan antara Kadin Cilegon dengan PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE). Yakni pada 14 April, 22 Maret, dan 9 Mei 2025.
Kata Dian, Isbat kemudian melakukan intimidasi pada pertemuan di kantor Kadin Cilegon pada 9 Mei 2025 lalu sekitar pukul 10.00 pagi. Dalam pertemuan itu, Kadin Cilegon mempertanyakan mengenai proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) oleh PT TBP dan PT CEE.
Isbat kemudian protes kenapa Kadin Cilegon hanya mendapatkan pekerjaan pemasangan keramik dan sewa mobil saja. Ia kemudian membentak, menggebrak meja, dan mengancam agar PT TBP segera membuat keputusan mengenai penunjukan perusahaan di bawah naungan Kadin sebagai sub kontraktor proyek tersebut.
“Melakukan penekanan dan ancaman terhadap saudara Hariyanto dari pihak PT TBP, namun yang bersangkutan (Hariyanto) tidak paham karena ia pejabat baru di perusahaan tersebut menggantikan pejabat sebelumnya,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu, 11 Juni 2025.
Usai pertemuan itu, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 14.30 siang, terjadi pertemuan kedua di lokasi proyek PT CAA yang videonya viral di media sosial. Di situlah giliran Zul Basit yang melakukan pengancaman.
Zul Basit mengancam akan memblokade operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan PT CAA. Zul dalam pertemuan yang viral itu mengatakan ‘udah tutup aja lah, minggir, apa ini kayanya kami dianggapnya tamu, yang tamu itu kalian di sini di lingkungan kami, langsung tutup aja ini blokade semua ditutup’.
“Zul Basit mengancam akan memberhentikan operasional perusahaan apabila tidak dilibatkan dalam pembangunan PT CAA,” ujarnya didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto.
Isbatullah dan Zul disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (HRH)
