Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Tegas 8 Penambang Ilegal dari 10 Lokasi
SERANG, GESSIT.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Hengki menunjukkan komitmennya menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pernyataan Kapolda itu disampaikan saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang marak terjadi di sejumlah wilayah Banten sepanjang Oktober hingga November 2025, Kamis, 4 Desember 2025.
“Bapak Presiden telah menyampaikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujar Hengki.
Turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten, Dirreskrimsus Kombes Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Banten Arijames Farrady.
Menindaklanjuti arahan itu, kata Kapolda, Polda Banten bersama ESDM Provinsi Banten, sepanjang Oktober–November 2025 melakukan penyelidikan terhadap 10 aktivitas pertambangan ilegal, baik galian C seperti pasir dan batu maupun penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai titik.
Dari penyelidikan tersebut, Polda Banten dan ESDM berhasil mengungkap 10 lokasi praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak. Selain itu, dua lokasi pengolahan emas ilegal ditemukan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
“Polisi juga mengamankan 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemilik kegiatan hingga pihak yang membantu aktivitas penambangan. Para tersangka berinisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS,” jelasnya.
Modus yang digunakan para pelaku yaitu melakukan penambangan galian C menggunakan alat berat excavator tanpa izin, serta mengolah batuan mengandung emas menggunakan gulundung dan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
“Motif para tersangka adalah mencari keuntungan, dengan modus menambang dan memurnikan emas dari lokasi yang tidak berizin serta menggunakan alat berat tanpa izin,” jelas alumnus Akpol 1995.
Dalam pengungkapan tersebut, Hengki mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan unit excavator, surat jalan penjualan, uang Rp3.525.000, 20 karung batuan mengandung emas, serta berbagai peralatan pemurnian emas seperti gulundung, tabung gas, drum sianida, blower, dan jack hammer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (HRH)
