Buntut Insiden Pembakaran Peternakan Ayam, Polda Banten Berhasil Tangkap 11 Warga Padarincang

0
IMG-20250210-WA0144

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Sebanyak 11 warga Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang diamankan personil Ditreskrimum Polda Banten di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Padarincang, Sabtu dan Minggu (09/02/2025).

 

Kesepuluh warga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan dan pembakaran peternakan ayam milik PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).

 

“Kami menyampaikan bahwa Polda Banten telah mengamankan sejumlah warga Padarincang yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran,” terang Dirreskrimum Kombes Dian Setiawan dalam konferensi pers, Senin (10/02).

 

Dijelaskan Diabln, tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran aset PT STS. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar.

 

“Pihak PT. Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dirreskrimum didampingi Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria.

 

Dirreskrimum menuturkan bahwa pihaknya masih menggali motif dan modus kejadian tersebut. Namun dari hasil penyelidikan, dugaan sementara motif mengarah pada ketidaksukaan masyarakat dengan keberadaan PT. STS dengan alasan pencemaran lingkungan.

 

“Jadi motifnya diduga karena tidak dengan keberadaan peternakan ayam mencemari lingkungan. Perusakan dan pembakaran dilakukan warga agar peternakan ayam milik PT. STS tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut,” tuturnya.

 

Dian Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Dan saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten.

 

“Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” tandasnya.

 

Dirreskrimum menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

“Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya disita 1 kantong batu, pecahan kaca, abu sisa pembakaran serta slang gas,” jelasnya. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *