Atase Polri KBRI Berlin Kombes Shinto Silitonga: Waspadai Penipuan Berkedok Magang di Eropa
JERMAN, GESSIT.CO.ID – Mengantisipasi terjadinya aksi penipuan berkedok magang di sejumlah negara di Eropa, Perhimpunan Eropa untuk Indonesia Maju (PERINMA) menyelenggarakan webinar edukasi bertajuk “Cegah Penipuan Berkedok Studi dan Magang di Eropa” dengan narasumber yakni, Atase Polri KBRI Berlin Kombes Shinto Silitonga, Rabu (29/01/2025).
“Tugas kita bukanlah menangkap dan mengadili agen-agen tersebut, melainkan tugas kita adalah menjaga agar jangan sampai kembali jatuh korban yang baru,” tegas Ketua PERINMA Rizal Tirta dalam keterangan tertulis yang diterima Gessit.co.id, Senin (3/2/2025).
Dalam sesi tanya jawab, Shinto menegaskan KBRI selalu merespons informasi atau laporan para pelajar maupun mahasiswa yang jadi korban.
Responsnya antara lain menempatkan korban pada posisi yang aman, dan melindunginya dari ancaman atau intimidasi pelaku.
“Selanjutnya melakukan pendampingan untuk melaporkan peristiwa yang terjadi ke kantor-kantor kepolisian setempat,” ungkap mantan Kabidhumas Polda Banten ini.
Dalam penutupnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERINMA, Andi Tinelung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kombes Shinto Silitonga karena sudah mengajak serta PERINMA yang merupakan organisasi terbesar lintas negara Eropa untuk turut andil dalam membantu tugas-tugas penegak hukum guna mencegah timbulnya aksi penipuan yang merugikan pelajar Indonesia.
“Kami berharap, dengan diadakannya webinar edukasi ini, bisa meningkatkan kesadaran bersama untuk membatasi ruang gerak agen-agen ilegal, utamanya yang berada di Eropa,” tandasnya.
Seperti diketahui, Isu penipuan berkedok studi dan magang di luar negeri marak terjadi. Korban pada umumnya adalah pelajar dan mahasiswa yang memiliki harapan untuk melanjutkan studi dan bekerja di luar negeri.
Mahasiswa dijanjikan magang di Jerman oleh agen ilegal, yang ternyata hanya kerja musim libur semester dan merupakan jenis kerja kasar yang tidak ada sangkut pautnya dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Selain itu korban juga mendapat perlakukan dan pengalaman tereksploitasi. Korban harus membayar jutaan rupiah sebelum berangkat dan dibebankan puluhan juta rupiah yang nantinya dipotong dari gaji yang diterima.
Belum lagi eksploitasi terkait jenis pekerjaan dan waktu bekerja, ditambah situasi hidup yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta memberatkan korban. (HRH)
