Alamaaak ! Kantin Kampus Dijadikan Bisnis Obat Keras
SERANG, GESSIT.CO.ID – Miris, kantin di salah satu universitas di Kota Serang justru dijadikan tempat transaksi narkoba jenis tramadol dan hexymer. Kasus ini terungkap setelah petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang pelaku berinisial HA, yang diduga sebagai pengedar.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa peredaran pil koplo terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat belajar. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 12 ribu butir obat keras jenis tramadol dan hexymer.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 07 Oktober 2025. Awalnya, petugas mengamankan seorang saksi pembeli berinisial DP di teras rumahnya di daerah Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB.
”Dari penggeledahan DP, ditemukan obat jenis tramadol dan hexymer. Saksi DP kemudian mengaku bahwa obat tersebut adalah milik HA yang dititipkan kepadanya,” kata Dirresnarkoba dalam keterangannya, Kamis, 6 Nopember 2025.
Berbekal informasi tersebut, Polisi bekerja sama dengan saksi DP untuk memancing tersangka HA agar datang ke rumahnya. “Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, HA datang ke depan rumah DP dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” jelas Wiwin Setiawan.
Setelah mengamankan tersangka HA, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti lain, berupa pil tramadol sebanyak 9.130 butir dan hexymer sebanyak 3.373 butir, uang hasil penjualan serta 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
”Tersangka HA mengaku bahwa sebagian obat tersebut miliknya, dan sebagian lagi adalah milik LA yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Wiwin.
Kemudian tersangka HA mengaku mendapatkan tramadol dan hexymer miliknya dengan cara membeli dari LA (DPO) seharga Rp6 juta. Tersangka HA mengaku melakukan transaksi pembelian dengan LA di dalam kampus tepatnya di kantin.
“Sesuai pengakuan HA transaksinya di kantin kampus. Ini yang masih kami selidiki, apakah bisnis terlarang ini melibatkan oknum mahasiswa atau tidak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Polda Banten akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut,” tandasnya. (HRH)
