Misteri Mayat Wanita Tergantung Terungkap, Pelaku Diringkus Tim Jatanras

0
Oplus_131072

Oplus_131072

SERANG, GESSIT.CO.ID – Misteri penemuan mayat perempuan yang tergantung di pohon rambutan di Lingkungan Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Korban diketahui bernama Babay, 40 tahun, warga setempat.

 

Peristiwa yang semula diduga bunuh diri tersebut ternyata merupakan kasus pembunuhan. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, 47 tahun, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.

 

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WIB.

 

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya tanpa perlawanan,” ujar Yudha Satria didampingi Kasatreskrim Kompol Alfano Ramadhan, Kanit Jatanras Iptu Angga Kusuma dan Kasihumas Ipda Raden Maulana dalam konferensi pres di Mapolresta Serang Kota, Senin, 25 Mei 2026.

 

Kapolresta menuturkan, korban pertama kali ditemukan warga pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi tubuh sudah membusuk dan tergantung di pohon rambutan di lingkungan Pakel Masjid.

 

“Awalnya masyarakat menduga korban meninggal karena bunuh diri. Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan autopsi, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelasnya.

 

Bersamaan dengan proses penyelidikan, polisi juga menerima laporan terkait seorang perempuan yang hilang selama kurang lebih sepekan. Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak keluarga, dipastikan mayat tersebut merupakan korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

 

Mendapat kepastian identitas korban, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Serang Kota bersama Polsek Cipocok Jaya langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

 

“Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A51 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” kata Kapolresta.

 

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di sebuah rumah kontrakan milik kerabatnya di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

 

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Angga Kusuma bergerak menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan AS tanpa adanya perlawanan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A51, satu buah gamis warna hitam milik korban, satu celana pendek warna hitam, satu masker warna hitam, sepasang sandal karet warna hitam, serta dua buah tali tambang warna hijau.

 

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif maupun rangkaian secara utuh tindak pidana yang dilakukan tersangka,” ungkap alumnus Akpol 2002.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 juncto Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *