Polres Serang Turun Tangan Terkait Dugaan Pungli Parkir Truk di Ciruas
SERANG, GESSIT.CO.ID – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti pemberitaan di media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang parkir di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, penjaga parkir bernama Saudara Malam menjelaskan bahwa khususnya pada malam hari, para sopir yang menitipkan kendaraannya memberikan sejumlah uang sebagai jasa parkir secara sukarela,” ujar Maruli dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.
Menurutnya, uang yang diberikan oleh para sopir bervariasi, dengan kisaran antara Rp20.000 hingga Rp70.000, tergantung lamanya kendaraan diparkir.
Maruli menambahkan, terdapat sejumlah kendaraan yang diparkir dalam jangka waktu tertentu, bahkan hingga beberapa hari di lokasi tersebut.
Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah sopir, diketahui bahwa mereka memarkirkan kendaraan atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan maupun penetapan tarif tertentu oleh pihak penjaga parkir.
Sementara itu, pemilik kawasan PT KHS, Darman, juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh ataupun melarang aktivitas penitipan kendaraan di area tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan pemantauan secara intensif guna mengantisipasi adanya potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110,” imbaunya. (HRH)
