Bandit Jambret Jalur Wisata Anyer–Carita Dibekuk, Polisi Amankan Pelaku dan Penadah
PANDEGLANG, GESSIT.CO.ID – Aksi bandit jalanan spesialis jambret yang meresahkan wisatawan di jalur Pantai Anyer dan Carita akhirnya berhasil diungkap. Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten meringkus pelaku utama berinisial HA, 33 tahun, yang diketahui kerap beraksi di kawasan wisata tersebut.
Pelaku HA, warga Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, ditangkap saat bersembunyi di rumah pamannya di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga berhasil mengamankan dua orang lainnya berinisial JA, 46 tahun, dan HS, 26 tahun, keduanya warga Padarincang yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta dua unit handphone hasil jambret.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Nurafni yang menjadi sasaran aksi pelaku di jalur wisata.
“Tim Resmob bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku utama berikut penadahnya,” ujar Dian Setyawan, Kamis, 2 April 2026.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Carita–Labuan, kawasan yang menghubungkan destinasi wisata Pantai Carita dan sekitarnya.
Dian menerangkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berziarah ke makam ibunya di wilayah Pandeglang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau.
“Sepulang dari ziarah, pelaku melintas di jalan Carita–Labuan dan melihat situasi jalan yang sepi sehingga timbul niat untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.
Saat itu, pelaku melihat korban seorang wanita bernama Nurafni yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Pelaku kemudian membuntuti korban hingga berhenti di sebuah SPBU di jalur tersebut.
Setelah korban kembali melanjutkan perjalanan, pelaku terus mengikuti hingga jarak sekitar 100 meter. Pelaku kemudian memacu kendaraannya, menyalip korban, dan secara paksa menarik tas selempang milik korban hingga putus.
“Pelaku menarik tas korban dengan kekerasan lalu langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” kata Dian.
Setelah berhasil kabur, pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas. Dari dalam tas tersebut, pelaku mengambil dua unit handphone merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.
Sementara barang-barang lainnya dibuang ke aliran sungai di bawah jembatan. Hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada tersangka JA dan HS sebagai penadah.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi jambret dengan sasaran pengendara wanita di jalur wisata. Saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Dian. (HRH)
