Dirreskrimum Polda Banten Ungkap Motif Pembunuhan Anak di BBS 3 Cilegon
Oplus_131072
CILEGON, GESSIT.CO.ID – Motif ekonomi menjadi faktor dominan dalam kejahatan serius yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon, Polda Banten. Hal itu dilakukan AH, 31 tahun, warga Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku tega menghabisi nyawa bocah berusia 9 tahun putra dari Maman Suherman, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Cilegon.
Korban ditemukan tewas di dalam rumahnya di Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) 3, Kota Cilegon, pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu. Sementara itu, pelaku berhasil diringkus tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon pada Jumat, 2 Januari 2026.
“Pelaku pembunuhan berinisial AH diketahui nekat menghabisi nyawa korban akibat tekanan ekonomi yang berat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin, 5 Januari 2026.
Dian menegaskan, motif ekonomi menjadi temuan utama dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, setelah mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AH awalnya memiliki modal sebesar Rp400 juta yang digunakan bersama istrinya untuk bermain kripto. Dari modal tersebut, pelaku sempat meraih keuntungan hingga Rp4 miliar.
Namun karena tidak merasa puas, pelaku kembali menginvestasikan seluruh keuntungan tersebut hingga akhirnya mengalami kerugian besar.
Pelaku diketahui merupakan pegawai aktif di salah satu perusahaan besar di Kota Cilegon. AH mengontrak rumah di wilayah Citangkil, Kota Cilegon, selama bekerja di daerah tersebut.
“Untuk menutupi kerugian, tersangka meminjam uang dari berbagai sumber, antara lain Bank Mandiri sebesar Rp700 juta, koperasi tempat bekerja Rp70 juta, serta pinjaman online Rp50 juta,” jelas Dian, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dan Wakapolres Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Alih-alih menutup utang, seluruh pinjaman tersebut kembali digunakan pelaku untuk bermain kripto. Namun hasilnya justru semakin memperparah kondisi keuangan pelaku, hingga akhirnya tekanan ekonomi mendorongnya melakukan aksi kejahatan.
Dalam proses penyelidikan, lanjut Dian, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Rekaman CCTV dari rumah warga sekitar hanya memperlihatkan sepeda motor pelaku saat menuju dan meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, hasil pemeriksaan biologi forensik di Puslabfor menemukan bercak darah pada pisau milik pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara bercak darah pada pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Dian.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AH dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP,
Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta
Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (HRH)
