Apes ! Mau Sebar Sabu, Dua Pemuda Dicokok Polisi
SERANG, GESSIT.CO.ID – Personil Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan UM, 24 tahun, warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan MS, 19 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang saat akan menyebarkan sabu.
Keduanya diamankan di pinggir jalan tepatnya Lingkungan Kaloran, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin malam 17 November 2025.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas sekira pukul 22.00 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Kami mengamankan kedua pelaku ini di Lingkungan Kaloran sekitar pukul 22.00,” kata Dimas Arki, Senin, 24 November 2025.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak delapan paket. Sabu-sabu tersebut diamankan petugas dari saku celana sebelah kanan UM. “Barang bukti yang diamankan sebanyak delapan paket dengan berat bruto 3,15 gram,” kata Dimas.
Menurut pengakuan UM, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut milik rekannya berinisial TG (DPO). Ia diminta untuk menyebarkan paket tersebut berdasarkan intruksi TG.
“Barang bukti yang diamankan tersebut pengakuan UM dan rekannya MS milik DPO TG, TG ini yang mengatur titik lokasi sabu agar diambil konsumennya,” jelas Dimas didampingi Ps Kasihumas Ipda Raden M Maulani.
Kedua pelaku tersebut terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkotika lantaran dijanjikan upah dari TG. Akibat perbuatannya, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota.
“Kedua pelaku ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” ungkap Dimas.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden M Maulani menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut masih dalam pengembangan.
“Petugas sedang mencari keberadaan TG yang disebut sebagai pemilik sabu,” tuturnya. (HRH)
