Pelayan Outlet BriLink di Pabuaran Tewas Dipalu
Oplus_0
SERANG, GESSIT.CO.ID – Seorang wanita pelayanan outlet BriLink, Ifat, 26 tahun, di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tewas dihujani pukulan palu tersangka MDR, 17 tahun, saat melakukan aksi perampokan.
Pelaku warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ini berhasil diringkus diringkus di rumahnya oleh personil gabungan Unit Reskrim Polsek Pabuaran dan Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu, 5 Juli 2025, malam atau beberapa jam setelah aksi perampokan terjadi.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria menjelaskan aksi perampokan yang menewaskan pelayan outlet BRI Link ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
“Korban berinisial IF warga setempat ditemukan dalam kondisi tergeletak di lantai dengan kondisi palu tertancap di bagian pipi kiri,” terang Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Salahuddin, Minggu, 6 Juli 2025.
Kapolresta menjelaskan kasus perampokan yang merenggut korban jiwa ini pertama kali diketahui oleh pemilik ruko. Setelah mengetahui korban tergeletak bersimbah darah, warga selanjutnya mengevakuasi korban ke rumah sakit dan melaporkan ke Mapolsek Pabuaran.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung datang ke lokasi dan segera melakukan olah TKP. Dari penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Yudha Satria.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan berkat kecepatan petugas, pelaku MDR berhasil diamankan diamankan di rumahnya dalam waktu kurang dari 12 jam.
“Dari hasil keterangan sementara, pelaku mengaku melancarkan aksinya seorang diri dengan mengendarai Honda Beat. Usai menganiaya korban, pelaku mengambil sejumlah uang,” jelasnya.
Terkait motif pelaku merampok BriLink maupun barang bukti palu, Kapolresta maupun Kasatreskrim belum dapat memberikan keterangan karena masih melakukan pendalaman.
Hanya saja, Salahuddin mengatakan sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mengusir anak-anak yang sedang bermain di depan ruko. Ini diduga, pelaku mencoba untuk menghilangkan saksi agar aksinya tidak diketahui.
“Untuk keterangan selanjutnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pengembangan. Tapi pelaku sempat mengusir anak-anak yang bermain di depan ruko,” tambah Salahuddin seraya mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (HRH)
