Pelaku Balapan Liar Diganjar 7 Hari Penjara
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 7 hari penjara terhadap terdakwa Muhammad Iqrom Fajar dan Yazid Alghifari, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (05/03/2025).
Kedua pelaku balapan liar ini diganjar kurungan penjara setelah dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan.
“Kedua terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan menjatuhkan pidana masing-masing 7 hari penjara dan denda Rp5 ribu,” kata hakim tunggal David P Sitorus.
Menurut Hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan alasan yang meringankan kedua terdakwa karena belum pernah dihukum sebelumnya.
Untuk diketahui, Muhammad Iqrom Fajar dan Yazid Alghifari bersama 7 rekannya, yang merupakan joki balap liar diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten pada Minggu (16/02) sekitar pukul 01.30 WIB. (HRH)
