Janji Kerja di PT Lotte Chemical, Janda di Cilegon Tipu 10 Pencari Kerja Rp223 Juta
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Sedikitnya 10 pencari kerja diduga menjadi korban penipuan berkedok penerimaan karyawan tetap di PT Lotte Chemical, Kota Cilegon. Pelaku berinisial AS, 37 tahun, seorang ibu rumah tangga, berhasil diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Janda warga Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, tersebut diamankan setelah dilaporkan para korban lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan. Akibat dugaan penipuan tersebut, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp223 juta.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Lilis Sulasih, 52 tahun, mendapat informasi dari kerabatnya mengenai AS yang disebut-sebut bisa membantu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical.
“Awalnya korban mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Kapolres, Senin, 12 Oktober 2026.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Lilis kemudian menghubungi sejumlah pencari kerja dan mengarahkan mereka untuk berkomunikasi langsung dengan AS guna mengetahui mekanisme penerimaan karyawan. Para korban akhirnya tertarik setelah tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical. Para pencari kerja yang percaya dengan perkataan tersebut kemudian bersedia menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan.
“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” jelas Kapolres.
Uang tersebut diserahkan oleh para korban di rumah korban yang berada di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Tersangka semula menjanjikan para korban mulai bekerja pada 8 April 2026. Namun, ketika waktu yang dijanjikan tiba, tersangka kembali menjanjikan penerimaan kerja pada 10 Juni 2026.
Setelah tanggal yang dijanjikan kembali terlewati, para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan dan tersangka juga tidak dapat dihubungi. Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan tersangka. AS kemudian diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dari para korban kepada tersangka serta dua lembar surat pernyataan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi dan gaya hidup.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasat mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang.
“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan serupa,” tandasnya. (HRH)
