Dari Plastik Klip Bekas Sabu, Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Tambora
Oplus_131072
SERANG, GESSIT.CO.ID – Berawal dari temuan plastik klip bekas pakai sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka. Mereka yakni IS, 47 tahun, warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, serta dua pengedar berinisial AW, 33 tahun, dan IN alias Belek, 34 tahun, yang masing-masing diamankan di rumahnya di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka IS.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IS di kamar kostnya di Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang,” kata Kombes Pol Yudha Satria, Senin, 28 September 2026.
IS diamankan pada Minggu malam (16/9/2026). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening kosong bekas sabu sisa pakai, satu buah alat hisap atau bong dan handphone.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe menjelaskan, penyelidikan kemudian dikembangkan dengan memeriksa telepon seluler milik IS. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya komunikasi transaksi sabu dengan seseorang berinisial KE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari handphone tersangka IS, kami menemukan komunikasi transaksi sabu dengan KE. Transaksi dilakukan secara langsung atau COD di pinggir jalan kawasan Grogol, Jakarta Barat, dengan orang suruhan KE,” tambah Vhalio.
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Najibulah bergerak ke Jakarta Barat untuk melakukan pengembangan. Pada Rabu (23/9/2026), petugas berhasil mengamankan AW di rumahnya di kawasan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora.
Dari hasil penggeledahan terhadap AW, polisi menemukan 13 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 85,05 gram. AW kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan yang memasok maupun membantu mengedarkan barang haram tersebut.
“Dari keterangan AW, diketahui masih ada rekan kerja lainnya yang turut membantu mengedarkan sabu milik KE. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IN alias Belek yang masih berada di kawasan Jembatan Besi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto 18,76 gram. IN diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari tiga tersangka yang diamankan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga masih memburu KE yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegasnya. (HRH)
