Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Lebak Dibongkar, Pemilik Ditahan

0
IMG-20260925-WA0034
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter kembali melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kali ini, polisi mengungkap penambangan tanah urug ilegal di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

 

Aktivitas penambangan tanah urug tersebut diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, pengelola tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pertambangan khusus (IPP), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB).

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial IB, selaku pemilik lahan, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

 

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui kegiatan penambangan tanah urug tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026 dan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Dian Setyawan, Jumat, 25 September 2026.

 

Dalam aktivitas tersebut, pelaku menggunakan satu unit alat berat berupa excavator jenis bucket merek Komatsu warna kuning untuk melakukan penggalian tanah. Tanah urug yang dihasilkan kemudian dijual secara ritel kepada konsumen.

 

“Tanah urug hasil penambangan tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per ritase menggunakan kendaraan yang memiliki kapasitas indeks delapan meter kubik,” ujar Dian.

 

Atas temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan proses penyidikan dan menetapkan IB sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin. Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 158 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit excavator dan satu unit mobil truk Mitsubishi.

 

Dian menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan. Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dian. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *