Bejat! Mantan Sekuriti Perkosa Remaja 18 Tahun Usai Paksa Minum Miras

0
040236600_1670555651-ilustrasi_pemerkosaan
SERANG, GESSIT.CO.ID – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan SA, 22 tahun, mantan sekuriti atas dugaan kekerasan seksual terhadap DE, 18 tahun, warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

 

Bejatnya, korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri usai dicekoki minuman keras (miras), disetubuhi di tiga lokasi pada Selasa, 16 September 2026, dini hari.

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Selasa malam, 15 September 2026. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekan wanitanya bertemu dengan pelaku di kawasan industri modern 3, tepatnya di Pos 17.

 

“Pelaku yang saat itu sedang minum miras bersama rekannya, AD, mencoba menggoda dan menghampiri korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum miras tersebut,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES di Mapolres Serang, Kamis, 23 September 2026.

 

Setelah miras habis, lanjut Kapolres, pelaku mengajak korban dan teman wanitanya pergi jalan-jalan. Namun dalam perjalanan, pelaku yang membonceng korban sengaja memisahkan diri dari teman wanita korban dan AD. Pelaku kemudian membawa paksa korban ke sebuah ruko kosong yang berada di daerah Carenang.

 

“Di tempat kosong dan gelap tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban yang masih dalam pengaruh miras tidak berdaya,” tegas Andri.

 

Usai menyetubuhi korban di ruko kosong, pelaku kembali membawa korban yang masih mabuk berkeliling. Namun setibanya di terowongan jalan tol sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya untuk kedua kalinya.

 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah AD di Desa Tambak Pasir. Di rumah rekannya itu, pelaku kembali menyetubuhi korban untuk ketiga kalinya.

 

“Pelaku seolah tidak memiliki rasa belas kasihan. Korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi tidak sadar penuh dipaksa melayani hasrat pelaku di tiga lokasi berbeda dalam satu malam,” kata Andi Kurniady ES.

 

Memanfaatkan kelengahan pelaku, korban kemudian kabur dan pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban yang sudah dalam kondisi trauma langsung mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.

 

“Korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang,” jelas Andi Kurniady.

 

Mendapat laporan tersebut, petugas Unit PPA Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung bergerak cepat.  Pada Rabu malam, 17 September 2026, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah rekannya, AD, di daerah Kecamatan Kibin. Pelaku yang merupakan mantan sekuriti ini tidak dapat berkutik saat diamankan petugas.

 

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Andi Kurniady.

 

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 18 tahun.

 

“Kami akan memproses hukum pelaku secara maksimal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja putri, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” pungkas Andi. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *