Sempat Mangkir, Oknum Pengacara Ditahan Kasus Dugaan Mafia Tanah
Oplus_131072
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Pengacara warga Kota Serang, Abdul Wahab, ditahan penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten terkait kasus dugaan mafia tanah senilai Rp24 miliar. Wahab ditahan sejak Senin, 31 Agustus 2026.
“Sejak kemarin sudah dilakukan penahanan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.
Sebelum ditahan, Wahab sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 24 Agustus 2026. Padahal, tersangka sebelumnya telah mengonfirmasi akan datang untuk menjalani pemeriksaan. Wahab kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang dengan alasan keluarganya tertimpa musibah dan akan datang bersama pengacara baru.
Kasus ini terkait dugaan mafia tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang, dengan luas lahan sekitar 8.600 meter persegi. Dalam perkara tersebut, mantan Lurah Serang Jainudin dan pensiunan PNS Holid Arman juga telah lebih dahulu ditahan penyidik.
“Kedua tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kesatu yang kemudian dilakukan penahanan,” jelas Dian.
Jainudin, Holid Arman, dan Abdul Wahab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus. Ketiganya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelapor, E. Karmana, mengatakan kasus tersebut bermula ketika Holid Arman mengurus dokumen pertanahan kepada Jainudin yang saat itu menjabat sebagai Lurah Serang pada Oktober 2025. Dokumen tersebut berkaitan dengan lahan di Lingkungan Cikulur Jelawe atau Kohir 1319 milik ahli waris Iskandar.
“Tanah ini milik ahli waris Iskandar yang telah memberikan kuasanya kepada saya,” kata Karmana.
Menurut Karmana, dalam prosesnya Jainudin diduga menerbitkan sejumlah dokumen, di antaranya surat keterangan tidak sengketa, penguasaan fisik, dan SPPT, meski data tanah yang digunakan merupakan Kohir 1907 di Cikepuh Masjid yang lokasinya berbeda sekitar satu kilometer dari Kohir 1319.
Setelah dokumen terbit, Holid Arman dan Wahab disebut membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas lahan tersebut. Wahab kemudian diduga menggunakan alat berat untuk melakukan penggusuran pada November 2025. Ahli waris sempat membuat laporan ke Polda Banten, namun perkara belum berlanjut karena dinilai belum cukup bukti.
Pada 26 Mei 2026, laporan kembali dibuat dengan menyerahkan bukti tambahan, hingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Juli 2026 dan SPDP pada 2 Juli 2026. (HRH)
