Polda Banten Ungkap Jaringan Curanmor Spesialis Mobil Losbak, 11 Kendaraan Diamankan

0
Oplus_131072

Oplus_131072

BANTEN, GESSIT.CO.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil losbak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang penadah berinisial Antoni, 47 tahun, sekaligus menyita 11 unit mobil losbak yang diduga merupakan hasil kejahatan.

 

Antoni diamankan Tim Resmob di rumahnya di Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Minggu, 23 Agustus 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dahulu mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan pencurian mobil losbak.

 

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan Antoni dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari Asroni, salah satu tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan Asroni, kendaraan hasil kejahatan yang dibeli dari pelaku pencurian kemudian dijual kepada Antoni.

 

“Setelah mendapatkan informasi bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka Antoni, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran,” kata Dian Setyawan, Selasa, 1 September 2026.

 

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob bergerak menuju kediaman Antoni di Kabupaten Pemalang. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 9 unit kendaraan mobil losbak yang diduga merupakan hasil pembelian dari jaringan tersebut.

 

“Dari tangan tersangka Antoni, kami mengamankan 9 unit mobil losbak hasil pembelian dari tersangka Asroni. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dian.

 

Sebelumnya, pada Jumat, 21 Agustus 2026, Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten lebih dahulu mengamankan Rahmatullah, 25 tahun, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang berperan sebagai joki, serta Dapidilah, 43 tahun, warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diduga berperan sebagai eksekutor.

 

Kedua pelaku ditangkap saat hendak membawa kabur mobil hasil curian menuju wilayah Pemalang. Penangkapan dilakukan di gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat, setelah Tim Jatanras yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Yeremia Iwo melakukan penyisiran dan pengejaran usai menerima laporan pencurian.

 

“Dari hasil pengembangan terhadap Rahmatullah dan Dapidilah, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap Asroni yang diduga berperan sebagai penadah,” jelas alumnus Akpol 2001.

 

Asroni, 41 tahun, warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap di rumahnya. Kepada penyidik, Asroni mengaku membeli mobil hasil kejahatan dari Dapidilah, kemudian menjualnya kembali kepada Antoni dengan harga berkisar Rp11 juta hingga Rp15 juta per unit.

Kasus pencurian mobil losbak tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung dan Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri seluruh kendaraan hasil kejahatan yang telah berpindah tangan. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *