Enam Lokasi Tambang Ilegal Dibongkar Polda Banten, Tujuh Pelaku Jadi Tersangka

0
IMG-20260820-WA0054
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap tindak pidana pertambangan ilegal di enam lokasi di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

 

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu.

 

“Sejalan dengan arahan tersebut, Polda Banten melalui Ditreskrimsus dan Polres jajaran meningkatkan penegakan hukum, pengawasan lapangan serta penindakan terhadap seluruh bentuk pelanggaran di sektor pertambangan dan pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Yudhis saat press conference di DPUPR Provinsi Banten, Kamis, 20 Agustus 2026.

 

Pengungkapan dilakukan setelah tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran melakukan penyelidikan sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Petugas menemukan aktivitas penambangan mineral berupa batuan, tanah, pasir dan batuan mengandung emas yang dilakukan tanpa izin.

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Yudhis.

 

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan di lokasi yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten dan telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan. Para pelaku menggunakan alat berat excavator untuk menambang batuan, pasir dan tanah urug, serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin.

 

Selain itu, polisi mengungkap penyalahgunaan solar bersubsidi. Pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri. Modus tersebut dilakukan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan di dalamnya.

 

Dalam perkara tersebut, tujuh tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26) dan AS (46). Sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

 

“Motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Yudhis.

 

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sembilan unit excavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, serta sejumlah peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower. Polisi juga menyita uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta dan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

 

Para pelaku pertambangan dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan maupun minyak dan gas bumi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus bertindak tegas demi menjaga kepentingan negara dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tutup alumnus Akpol 1999. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *