BNN, Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Modus Liquid Vape dan Sachet Minuman Energi

0
IMG-20260106-WA0047
TANGERANG, GESSIT.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia.

 

Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Budi Wibowo mengatakan, sindikat narkotika kini terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup untuk mengelabui petugas dan masyarakat.

 

“Modus yang digunakan semakin kompleks. Narkotika disamarkan sebagai produk legal yang akrab dengan kehidupan sehari-hari,” ujar Budi Wibowo dalam keterangannya, Selasa, 6 Januari 2025.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

 

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan.

 

Hasil pendalaman juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu CY dan ZQ alias J, keduanya warga negara China, serta seorang tersangka berinisial H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

 

Berdasarkan keterangan tersangka PS alias S, petugas menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika.

 

“Apartemen tersebut difungsikan sebagai tempat mencampur MDMA dan Ethomidate dengan cairan nikotin serta perasa untuk dijadikan liquid vape,” jelas Budi Wibowo.

 

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan produksi lanjutan.

 

Dari lokasi tersebut, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta peralatan peracikan.

 

Penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan penyamaran berlapis, termasuk mengemas bahan baku narkotika menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.

 

Liquid vape narkotika tersebut diedarkan dengan merek dagang Love Ind dan dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape.

 

Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

 

“Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari paparan narkotika sintetis yang berisiko tinggi terhadap kesehatan,” tegas Jenderal polisi bintang satu.

 

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, dan BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi lintas instansi serta kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran narkotika. (HRH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *