KIBIN, GESSIT.CO.ID – Seorang pria berinisial TA (23), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, digelandang warga ke Mapolres Serang pada Kamis, 26 Februari 2026 malam.
Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu diserahkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES membenarkan peristiwa dugaan tindak pidana asusila tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menerima penyerahan seorang pria berinisial TA yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan sedang kami mintai keterangan,” ujar AKP Andi Kurniady ES, Rabu, 4 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban yang berusia 15 tahun dihubungi oleh temannya bernama Melani untuk diajak keluar rumah. Korban kemudian diajak menuju rumah teman prianya di Kampung Citawa, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan tiga orang laki-laki yang sebelumnya tidak dikenal. Salah satunya adalah TA. Korban kemudian berkenalan dengan para pria tersebut. Ketika teman lainnya pergi, pelaku kemudian mendekati dan memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Pelaku menarik bahu korban lalu melucuti pakaian korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” jelas Andi Kurniady didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman.
Lantaran takut, korban tidak segera pulang ke rumah hingga membuat pihak keluarga khawatir dan berupaya melakukan pencarian. Setelah ditelusuri, keluarga menemukan korban berada di rumah temannya di Kampung Citawa.
Setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga merasa tidak terima. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan bersama warga mencari keberadaan terduga pelaku.
Tak lama berselang, warga berhasil menemukan TA dan langsung membawanya ke Mapolres Serang untuk diserahkan kepada petugas.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Jika terbukti pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya. (HRH)

