KRAGILAN, GESSIT.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus melaksanakan program Quick Wins Kapolri, Wakapolres Serang Kompol Andri Surya Kurniawan melaksanakan kegiatan Shalat Subuh Keliling di Masjid Jami’al Hidayah, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan Subuh Keliling tersebut diikuti sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Serang dan personel Polsek Kragilan. Selain melaksanakan ibadah bersama masyarakat, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi antara kepolisian dengan para tokoh agama dan jamaah masjid.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Serang menyampaikan ceramah sekaligus memberikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, minuman keras (miras), serta tindakan perundungan atau bullying.
Wakapolres mengatakan bahwa kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, miras dan perundungan merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
“Perundungan merupakan salah satu bentuk kezaliman karena merusak kehormatan orang lain serta dapat menimbulkan luka, baik secara fisik maupun psikologis. Karena itu, kita semua harus memiliki kepedulian untuk mencegah perbuatan tersebut,” ujar Wakapolres.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam kajian Islam, perilaku perundungan berkaitan dengan tiga sifat tercela, yakni As-Sukhriyyah, Al-Lamzu dan Tanabuz bil-Alqab. Ketiganya merupakan perilaku yang dapat menyakiti dan merendahkan martabat orang lain.
As-Sukhriyyah merupakan tindakan mengolok-olok atau merendahkan orang lain karena merasa lebih unggul, kaya ataupun kuat. Sementara Al-Lamzu adalah perbuatan mencela atau mencibir seseorang, baik melalui perkataan maupun bahasa tubuh.
Adapun Tanabuz bil-Alqab merupakan tindakan memberikan gelar atau julukan buruk yang dapat menyakiti perasaan orang lain. Menurutnya, ketiga perilaku tersebut harus dihindari karena dapat memicu perselisihan hingga menimbulkan persoalan hukum.
“Kami mengajak seluruh jamaah dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan. Jangan sampai persoalan yang awalnya dianggap sepele justru menimbulkan sakit hati, dendam, bahkan berujung pada tindak kejahatan,” tegasnya.
Andri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengingatkan apabila menemukan tindakan perundungan atau perilaku menyimpang di lingkungan sekitar. Jika tidak mampu memberikan nasihat secara langsung, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif. Apabila mengetahui atau mendapatkan informasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (HRH)

