Site icon Gesit.co.id

Wadaaaw ! Gegara Kekasih Gelap, Oknum Bhabinkamtibmas Diperiksa Propam Polda Banten

IMG-20251028-WA0063
SERANG, GESSIT.CO.ID – Brigadir HA yang menjabat sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten.

 

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap ES yang mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA.

 

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan dugaan pelanggaran tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES pada 4 Oktober 2025 ke Sipropam Polres Cilegon.

 

“Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA yang kemudian menimbulkan permasalahan dan berdampak pada pemberitaan di sejumlah media daring,” terang Kabidhumas dalam keterangannya, Selasa, 28 Oktober 2025.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta beberapa saksi, di antaranya pemilik dan pengelola Vila di kawasan Cinangka, Serang lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya perbuatan melanggar Kode Etik Profesi Polri tersebut.

 

“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa benar Brigadir HA pernah berada di vila tersebut bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan selayaknya pasangan suami istri sebanyak 2 kali,” jelasnya.

 

Paminal Polres Cilegon juga telah meminta keterangan terhadap istri sah Brigadir HA serta memeriksa terduga pelanggar. Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor hingga melakukan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anggota Polri.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Paminal Polres Cilegon membuat laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Cilegon. Kapolres kemudian memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses pemeriksaan lanjutan dan pelaporan perkembangan hasil penanganan.

 

Sebagai tindak lanjut, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan terperiksa Brigadir HA ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis (23/10) sekira pukul 23.00 WIB dan menempatkan Brigadir HA di tempat khusus (Patsus) guna pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang bersangkutan.

 

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

 

Didik menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran apabila terdapat kesalahan Kode Etik Profesi Polri.

 

“Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tambahnya.

 

Polda Banten akan terus melakukan pengawasan dan memastikan proses penanganan perkara berjalan dengan profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (HRH)
Exit mobile version