SERANG, GESSIT.CO.ID – Tiga rumah di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dijadikan tempat penyimpanan ribuan botol minuman keras (miras) digerebek petugas gabungan dari Satpol PP Kota Serang dan Polsek Taktakan didampingi warga setempat.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengapresiasi anggotanya dan Polresta Serang Kota yang telah berhasil mengungkap lokasi penyimpanan miras pada Sabtu sore (21/9). Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat.
“Ini bukti tindak tegas kami (Pemerintah Kota Serang) dan respon kami menjawab keresahan warga Kota Serang dengan menyita miras dan menutup gudang miras,” tegas Budi Rustandi dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan, tindakan ini dilakukan setelah pemantauan intensif selama dua bulan. Pemerintah Kota Serang bersama pihak kepolisian mengintai aktivitas mencurigakan sebelum akhirnya membuktikan bahwa kontrakan di Taktakan itu memang digunakan sebagai gudang penyimpanan miras.
“Saya melihat langsung banyak bukti miras berbagai merek yang kita peroleh dari sitaan. Kami melakukan pengintaian selama dua bulan dan akhirnya menemukan tempat persembunyian yang ternyata dipakai sebagai gudang minuman keras,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa sesuai kewenangannya, pihaknya akan membatasi penjualan miras untuk mencegah peredaran liar. Ia berharap DPRD Kota Serang segera membahas revisi Perda Penyelenggara Usaha Kepariwisataan (PUK) agar regulasi semakin tegas dan efektif.
“Dan saya harap ke depannya bersama DPRD untuk segera membahas perbedaan tersebut agar tidak ada lagi minuman keras beredar dengan liar,” katanya.
Pemerintah Kota Serang memastikan sanksi tegas akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik bangunan dan penyewa, melalui perubahan Perda PUK.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik properti lebih berhati-hati dalam menyewakan bangunannya agar tidak disalahgunakan,” tandasnya.
Terkait isu yang menyebutkan Pemerintah Kota Serang melegalkan miras, Budi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi.
“Menurut saya, masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan gorengan Wali Kota melegalkan miras. Itu saya malah menertawainya,” tegasnya.
Sementara Ketua RT setempat, Nasrulloh, mengaku kaget setelah mengetahui rumah-rumah di wilayahnya dipakai untuk menyimpan miras. Ia menyebut, pemilik rumah dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
“Selama ini kami tidak tahu rumah itu dipakai untuk menyimpan miras. Bahkan ada banner rumah dijual, tapi ketika ada warga yang berminat membeli, selalu ditolak. Setelah digerebek baru ketahuan isinya miras,” terangnya. (HRH)

