SERANG, GESSIT.CO.ID – Toko kosmetik dan perlengkapan bayi di daerah Koja, Jakarta Utara, digerebeg Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten, karena menjual berbagai jenis obat keras ilegal alias pil koplo.
Dalam penggerebekan pada Senin malam 28 Juli 2025 itu, petugas mengamankan AR, 32 tahun, yang diduga sebagai pemilik toko serta 35.198 butir obat keras jenis tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan pengungkapan jaringan narkoba ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial YS, 33 tahun.
Pengedar pil koplo ini ditangkap di rumahnya di Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00. Dari tersangka YS diamankan 1.137 butir pil tramadol dan hexymer.
“Dalam pemeriksaan, tersangka YS mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dari tersangka AR di daerah Koja, Jakarta Utara,” kata Dirresnarkoba dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Berbekal dari informasi tersebut, lanjut Wiwin, Tim Opsnal segera bergerak ke daerah Koja. Sekitar pukul 21.00, penggerebekan dilakukan dan berhasil mengamankan tersangka AR.
“Dalam penggeledahan diamankan barang bukti obat keras ilegal, jenis tramadol sebanyak 15.300 butir, trihexyphenidyl 10.370 butir serta 9.528 butir pil hexymer. Ketiga jenis obat keras ini berjumlah 35.198 butir,” jelasnya.
Hasil interogasi, kata Wiwin, tersangka AR mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dari SL (DPO) yang hingga saat ini masih dalam pencarian. Tersangka juga mengakui sengaja menjual kosmetik dan perlengkapan bayi di tokonya agar bisnis haramnya tidak diketahui petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka YS dan AR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tandasya. (HRH)

