SERANG, GESSIT.CO.ID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil mengungkap modus pengiriman sepeda motor hasil curian yang dilakukan komplotan curanmor lintas provinsi.
Tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini diketahui kerap mengirimkan motor curian ke wilayah Lampung untuk dijual kepada penadah.
Ketiga pelaku tersebut yakni AN alias Kice, 32 tahun, dan AS, 38 tahun, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, serta WH, 26 tahun, warga Desa Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah.
“Ketiganya ini merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas daerah yang sudah cukup lama beroperasi,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin, 27 April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membekali diri dengan senjata api dan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi umum seperti pertokoan dan area publik lainnya yang minim pengawasan.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang, Polresta Serang Kota hingga wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Bahkan dalam sehari, mereka bisa mendapatkan hingga tujuh unit sepeda motor dari berbagai lokasi berbeda,” ungkap Kapolres.
Setelah berhasil mencuri, motor-motor hasil kejahatan tersebut langsung dibawa ke Lampung diangkut menggunakan mobil losbak untuk dijual kepada penadah.
“Untuk mengelabui petugas selama perjalanan, motor ditutup menggunakan drum plastik kosong atau palet, lalu ditutup kembali dengan terpal plastik,” jelas Kapolres.
Kasat menjelaskan bahwa Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno masih melakukan penyelidikan keberadaan penadah di Lampung.
Untuk diketahui, ketiga pelaku diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Serang di kawasan Pelabuhan Merak saat menggunakan mobil losbak jenis Isuzu Traga pada Sabtu, 25 April 2026 pagi. Rencananya para pelaku akan kembali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Serang Kota. (rah)

