CIKANDE, GESSIT.CO.ID – Puluhan sopir jasa ekspedisi melakukan aksi protes menolak pungutan yang dilakukan PT Pancatama Sukses Bersama (PSB), perusahaan yang mengklaim sebagai pengelola Kawasan Industri Pancatama, Kabupaten Serang.
Aksi protes tersebut dilakukan setelah para sopir diminta membayar sejumlah uang saat hendak melintas di palang parkir kawasan industri, Senin, 10 Agustus 2026.
Para sopir mengaku keberatan dengan pungutan yang diberlakukan sebesar Rp30 ribu untuk kendaraan golongan III atau truk besar dan Rp15 ribu untuk kendaraan truk kecil setiap kali masuk kawasan. Tidak terima dengan pungutan tersebut, para sopir kemudian mendatangi kantor PT PSB yang berada di kawasan industri Pancatama untuk menyampaikan keberatan mereka.
Legal PT PSB, Krisman, mengatakan pungutan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk melakukan penataan dan pembenahan Kawasan Industri Pancatama. Menurutnya, dana yang diperoleh akan digunakan untuk mendukung perbaikan sejumlah fasilitas kawasan.
“Kita ingin menata Kawasan Industri Pancatama menjadi lebih baik, baik dari sisi infrastruktur, penerangan jalan umum, drainase maupun keamanan,” kata Krisman.
Krisman menjelaskan, kondisi Kawasan Industri Pancatama sejak awal berdiri dinilai masih memprihatinkan. Sejumlah fasilitas umum seperti jalan, drainase dan penerangan jalan umum membutuhkan pembenahan agar aktivitas perusahaan dan kendaraan yang keluar masuk kawasan dapat berjalan lebih baik.
“Kondisinya sejak berdirinya kawasan ini memang sangat memprihatinkan, baik infrastruktur jalan, drainase maupun PJU. Kami sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan, meskipun hasilnya belum sesuai yang kami harapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum HRD Kawasan Industri Pancatama, Untung Sugiono, mengatakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut menolak pemasangan palang parkir oleh PT PSB. Menurutnya, keberadaan palang berbayar tersebut dinilai menghambat mobilitas kendaraan operasional dan distribusi barang.
“Pemasangan palang parkir ini menimbulkan hambatan terhadap kelancaran mobilitas kendaraan operasional perusahaan, distribusi barang, maupun aktivitas usaha. Akses ini merupakan jalur vital bagi perusahaan,” kata Untung.
Untung juga meminta pemerintah daerah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan palang parkir serta bangunan di sekitar lokasi yang diduga belum mengantongi izin. Ia menilai pemberlakuan pungutan tanpa dasar perizinan yang jelas berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan dan iklim investasi di Kawasan Industri Pancatama.
“Kami meminta pemerintah menyelidiki keberadaan palang parkir dan bangunan di sekitarnya yang diduga belum mengantongi izin. Kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan,” tegas Untung. (HRH)

