SERANG, GESSIT.CO.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan NS dan AS alias Emon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Nomor 34.421.13, Jalan Sudirman, Kota Serang.
Kedua tersangka diketahui sebagai Manager Operasional dan Pengawas SPBU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan Pertamax dan dilakukan penahanan. Kedua tersangka merupakan manajer dan pengawas SPBU,” kata Dirreskrimsus Kombes Yudhis Wibisana dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Yudhis menjelaskan penetapan NS dan AS itu tidak lepas dari hasil pemeriksaan sampel laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Dari hasil sampel BBM jenis Pertamax diduga terdapat masalah.
“Penyidik telah mendapatkan hasil tes laboratorium dari PT Pertamina Plumpang yang menyatakan angka final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih sampel diatas ambang batas 218,5 drajat Celcius. Sedangkan batas maksimal yang diatur 215 derajat celsius,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudhis, tersangka NS sebagai Manager berperan menyuruh melakukan pembelian BBM olahan diluar Pertamina yang kemudian dicampurkan ke tangki BBM pertamax.
“Peran AS sendiri selaku pengawas SPBU melakukan pembelian BBM olahan luar Pertamina dengan harga Rp10.200 Perliternya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sanksi pidana bagi setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (BBM) dan hasil olahannya Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Untuk diketahui, penindakan di SPBU 34.421.13 itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, yang mencurigai warna hitam pekat pada jenis BBM Pertamax diduga oplosan yang dibelinya saat motor rekannya kehabisan bensin.
Bahkan, warga sempat melakukan perbandingan dengan membeli Pertamax pada SPBU lain. Namun hasilnya berbeda, Pertamax yang dibelinya lebih bersih, tidak pekat seperti di SPBU 34.421.13.
Atas informasi itu, Polda Banten melakukan pemeriksaan dan mengambil sample Pertamax untuk dicek di laboratorium. Bahkan menyegel serta menutup seluruh layanan dan memasang segel di area SPBU. (HRH)

