Site icon Gesit.co.id

Simak ! Dilaporkan Tokoh Agama, Influencer TikTok Masuk Bui

Oplus_0

Oplus_0

 

SERANG, GESSIT.CO.ID – Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan Influencer TikTok berinisial SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhm di rumahnya, pada Minggu dini hari, 13 Juli 2025.

 

MA alias Saepudin dan SI alias Kingofhm diamankan setelah dilaporkan salah satu tokoh agama Kota Serang Martin Syarkowi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu tokoh agama di Banten, H Matin Syarkowi.

 

“Laporan tersebut berkaitan dugaan penyebaran konten video melalui akun media sosial TikTok yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pelapor,” terang Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana dalam keterangan, Minggu malam.

 

Yudhis menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit V Siber telah menetapkan SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhm sebagai tersangka pada, Sabtu, 12 Juli 2025.

 

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pelapor pada 28 Maret 2025 lalu, mengenai sebuah video berdurasi 51 detik yang diunggah di akun TikTok @kingofhmm.

 

Dalam video tersebut ditampilkan wajah pelapor dengan narasi yang menyudutkan, serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor, sehingga menimbulkan keresahan dan rasa dirugikan.

 

“Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Yudhis.

 

Barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan antara lain beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan akun YouTube yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten, serta printout dokumentasi digital.

 

“Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

 

“Kasus ini terus kami dalami. Saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tambah Yudhis.

 

Lebih lanjut dikatakan, sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar, apalagi jika berpotensi merugikan orang lain secara personal maupun hukum,” ujarnya. (HRH)
Exit mobile version