Site icon Gesit.co.id

Satlantas Atur Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

IMG-20260315-WA0007
SERANG, GESSIT.CO.ID – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, kepolisian memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalur non tol.

 

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mobilitas masyarakat yang tinggi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, setiap hari mulai pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selama waktu tersebut, kendaraan angkutan barang tertentu tidak diperkenankan melintas di sejumlah jalur non tol yang menjadi lintasan utama pemudik.

 

Kasatlantas Polres Serang menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengaturan lalu lintas selama Operasi Ketupat 2026 guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik maupun balik Lebaran.

 

“Pembatasan operasional ini diberlakukan untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur utama non tol yang diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik,” ujar Kasatlantas.

 

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Kendaraan jenis tersebut sementara tidak diperbolehkan beroperasi pada jam yang telah ditentukan selama masa pembatasan berlangsung.

 

Meski demikian, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan. Beberapa kendaraan yang membawa kebutuhan vital masyarakat tetap diperbolehkan melintas demi menjaga distribusi logistik tetap berjalan dengan baik.

 

“Untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting masyarakat tetap diberikan pengecualian, seperti kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak, BBM atau BBG, kendaraan hantaran uang, pupuk, bahan pokok, serta kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana,” jelas Kasatlantas.

 

Kasatlantas juga mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. ‘Dengan adanya pembatasan operasional ini diharapkan arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar, aman, dan tertib,” tutupnya. (HRH)
Exit mobile version