BANTEN, GESSIT.CO.ID – Polda Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama jajaran Polres berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Kabidpropam Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Retail Banten, Agung.
Kapolda menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial AR, 36 tahun, selaku pemilik pangkalan LPG sekaligus pelaku penyuntikan gas, KR, 25 tahun, dan AZ, 24 tahun, sebagai sopir/kenek distribusi LPG.
Kemudian NN, 45 tahun, ED, 61 tahun, AT, 50 tahun, dan NM, 21 tahun, sebagai sopir pembeli BBM jenis Bio Solar, serta RD, 41 tahun, sebagai pelaku pembelian dan penjualan BBM jenis Pertalite.
Enam kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 6 bulan.
Dari total kasus yang diungkap, empat di antaranya merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, dan satu kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram.
“Seluruh kasus saat ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan jajaran Polres,” ujar Jenderal Polisi bintang dua.
Kapolda menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi yang terorganisir dan sistematis. Dalam penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar, pelaku memodifikasi kendaraan roda empat jenis truk box dengan memasang tangki berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian BBM dilakukan secara bertahap di sejumlah SPBU. Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan Pertalite, pelaku membeli BBM secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. BBM kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen dan galon menggunakan selang, lalu dijual kembali ke pengecer (pertamini) dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Adapun dalam penyalahgunaan LPG 3 kilogram, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat suntik berupa regulator dan selang. Gas hasil pemindahan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG, sehingga memiliki akses distribusi LPG subsidi.
Motif para pelaku adalah untuk meraup keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM dan LPG subsidi dengan non-subsidi.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp910.217.400.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya. (HRH)

