Site icon Gesit.co.id

Polsek Pamarayan Jembatani Warga dan Pengembang, Pengosongan Rumah Disepakati

IMG-20260930-WA0034
PAMARAYAN, GESSIT.CO.ID – Polsek Pamarayan Polres Serang memfasilitasi musyawarah antara warga yang menempati sejumlah rumah di Perumahan BTN Pasir Limus, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, dengan pihak pengembang, Rabu (30/9/2026).

 

Pertemuan digelar untuk mencari solusi atas persoalan pengosongan rumah sekaligus mencegah terjadinya permasalahan di tengah masyarakat.

 

Musyawarah dihadiri Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi, Direktur PT Pilar Papan Nusantara Richard Christoforus Massa, kuasa hukum perusahaan, perwakilan warga, Bhabinkamtibmas Desa Pasir Limus serta unsur terkait lainnya.

 

Kapolsek mengatakan, warga yang menempati sejumlah rumah tersebut telah tinggal selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Warga mengaku awalnya mendapat izin dari salah seorang pekerja developer untuk menempati rumah, namun izin tersebut tidak disampaikan kepada pihak menejemen perusahaan.

 

“Warga yang menempati mengakui bahwa rumah bukan miliknya dan bersedia pindah,” kata AKP Yusup Ependi. Dalam musyawarah, warga juga menyampaikan harapan agar diberikan kesempatan membeli rumah yang ditempati.

 

Perwakilan masyarakat yang berjumlah sekitar 20 orang meminta kebijakan apabila pembelian rumah tidak memungkinkan. Warga berharap diberikan waktu untuk mencari tempat tinggal baru sehingga proses pengosongan dapat dilakukan secara tertib dan sukarela.

 

Sementara itu, Direktur PT Pilar Papan Nusantara Richard Christoforus Massa mengatakan, pihak perusahaan sebelumnya telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali sejak Januari 2026. Somasi tersebut berisi permintaan kepada warga untuk mengosongkan rumah yang ditempati.

 

Setelah dilakukan musyawarah, pihak perusahaan memberikan tenggang waktu selama 14 hari kerja, terhitung sejak 30 September 2026, kepada warga untuk mengosongkan rumah. Warga menyatakan bersedia membuat surat pernyataan untuk pindah secara sukarela sesuai batas waktu yang telah disepakati.

 

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mengedepankan langkah persuasif agar situasi tetap aman dan kondusif.

 

“Alhamdulillah, melalui musyawarah ini kedua belah pihak dapat menyampaikan aspirasinya dan telah mencapai kesepakatan. Kami berharap proses pengosongan dapat berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya. (HRH)
Exit mobile version