CIRUAS, GESSIT.CO.ID – Dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Unit Reskrim Polsek Ciruas Polres Serang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana penggelapan ke Kejaksaan Negeri Serang, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin Ps. Panit Reskrim Polsek Ciruas Aipda Pikal bersama personel Unit Reskrim Polsek Ciruas.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa hasil penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat Nomor: B-7240/M.6.10/Eoh.1/08/2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan YH, 26 tahun, warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sebagai tersangka. YH diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polsek Ciruas dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi kelengkapan penyidikan dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kami langsung melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti sesuai prosedur. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Salahuddin.
Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Serang dalam setiap tahapan penanganan perkara. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ps. Kanit Reskrim Polsek Ciruas Iptu Yogo Handono menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II menandakan proses penyidikan telah selesai. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Yogo.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, tersangka beserta barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Serang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan penuntutan yang berlaku. (HRH)

