Site icon Gesit.co.id

Polsek Cikande Gelar Operasi Pekat, 635 Liter Tuak Disita

IMG-20260512-WA0036
KIBIN, GESSIT.CO.ID – Personel Polsek Cikande Polres Serang mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis tuak dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa sore, 12 Mei 2026.

 

Operasi yang digelar sejak pukul 15.00 WIB itu menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di wilayah Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 635 liter tuak dari tiga warung milik warga berinisial JK, 34 tahun, MS, 27 tahun, dan AL, 24 tahun. Seluruh miras tradisional itu ditemukan tersimpan di dalam jeriken dan galon.

 

Kapolsek Cikande Fredo Leonard mengatakan operasi pekat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di lingkungan pemukiman warga.

 

“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan miras di wilayah Kibin. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Fredo Leonard.

 

Pelaksanaan operasi dipimpin oleh Iptu Dadang bersama Ipda Marcel, Ipda Ressa, Ipda Epri, serta sejumlah personel gabungan Polsek Cikande. Petugas kemudian melakukan penyisiran ke titik-titik yang dicurigai menjadi lokasi penjualan miras.

 

Dari hasil pemeriksaan di tiga warung tersebut, polisi menyita sebanyak 25 jerigen dan satu galon berisi tuak. Setiap jerigen diketahui memiliki kapasitas sekitar 25 liter, sedangkan galon berisi 10 liter.

 

Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan kendaraan dinas menuju Mapolsek Cikande guna dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

 

Kapolsek menjelaskan bahwa keberadaan miras ilegal kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di tengah masyarakat, sehingga perlu dilakukan penindakan secara berkelanjutan.

 

“Minuman keras sering kali menjadi penyebab terjadinya keributan, tindak pidana maupun gangguan ketertiban masyarakat lainnya. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cikande,” tegasnya.

 

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin yang dapat meresahkan masyarakat sekitar.
Polisi juga menyerahkan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada para pemilik warung sebagai bagian dari administrasi penyitaan barang bukti dalam operasi tersebut.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman dan terbebas dari gangguan kamtibmas,” tutup Kapolsek. (HRH)
Exit mobile version