Site icon Gesit.co.id

Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba, Mayoritas Tersangka Pengedar

IMG-20260413-WA0016
CILEGON, GESSIT.CO.ID – Sebanyak 12 pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon dari pengungkapan 9 kasus dalam kurun waktu Maret hingga April 2026. Dari total tersangka, 9 orang berperan sebagai pengedar dan 3 lainnya sebagai perantara.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Senin, 13 April 2026.

 

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu Maret hingga April, dengan total 9 kasus dan 12 tersangka,” ujar Kapolres kepada wartawan.

 

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wali Kota Cilegon Robinsar, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Suryanto, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, serta para pejabat utama dan undangan lainnya.

 

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon.

 

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 120,89 gram serta obat-obatan daftar G sebanyak 1.610 butir, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer.

 

Berdasarkan perhitungan, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang dan 1 butir obat oleh 1 orang.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Suryanto menjelaskan, modus operandi para pelaku cukup beragam, mulai dari perantara hingga menggunakan sistem “tempel”, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli atau pengendali.

 

“Para pelaku memanfaatkan komunikasi tertutup dan sistem tempel untuk menghindari deteksi petugas. Namun, berkat kerja keras tim, jaringan tersebut berhasil diungkap,” ujarnya.

 

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, dengan rincian terbanyak di Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, disusul Bojonegara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak.

 

Dari total kasus yang diungkap, 7 di antaranya merupakan kasus sabu dan 2 kasus obat-obatan. Motif para pelaku didominasi faktor ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan, serta sebagian untuk konsumsi pribadi.

 

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti juga telah disita dan sebagian telah menjalani uji laboratorium. Proses hukum masih berjalan dan memasuki tahap pemberkasan.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.

 

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar mengapresiasi kinerja Polres Cilegon dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Cilegon dalam memberantas narkoba. Ini menjadi bukti nyata sinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya. (HRH)
Exit mobile version