Site icon Gesit.co.id

Polisi Ringkus DPO Curanmor, Akui Beraksi di 17 Lokasi Berbeda

IMG-20260730-WA0110
SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MF, 36 tahun, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta Serang Kota, berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Kramatwatu.

 

Tersangka diamankan di kediamannya di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Kamis, 30 Juli 2026.

 

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jalan Raya Serang–Cilegon, tepatnya di Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.

 

“Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya untuk berbelanja. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Kramatwatu,” ujar Yudha Satria dalam konferensi pers.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumahnya.

 

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan di antaranya Honda Beat Street milik korban, Honda Scoopy berwarna putih, Honda Vario berwarna hitam, serta beberapa sepeda motor lainnya.

 

“Selain itu, kami juga mengamankan satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Total ada enam unit sepeda motor yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolresta didampingi Kanit Jatanras Iptu Angga Kusuma, Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu Ipda Andri Setiawan dan Kasi Humas Ipda Raden Maulani.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku telah melakukan aksi pencurian di 17 lokasi berbeda. Dalam menjalankan aksinya, ia dibantu dua rekannya yang kini masih berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran petugas.

 

“Pelaku beraksi di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang hingga Tangerang. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta. Motif pelaku adalah faktor ekonomi,” terang Yudha Satria.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (HRH)
Exit mobile version