Site icon Gesit.co.id

Polda Banten dan BI Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu Non Yuridis

IMG-20260429-WA0046
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Sebanyak 8.527 lembar uang rupiah palsu berbagai nominal dimusnahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten di Mapolda Banten, Rabu, 29 April 2026.

 

Pemusnahan ini merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya menjaga integritas mata uang rupiah.

 

Ribuan lembar uang palsu yang telah melalui proses identifikasi tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.

 

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, perwakilan Kejati Banten Raden Isjunianto, serta unsur Pengadilan Tinggi.

 

Kapolda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah ini juga penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

 

“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Hengki.

 

Ia menjelaskan, seluruh uang palsu yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa uang tersebut tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolda juga menerangkan bahwa uang palsu tersebut termasuk kategori non yuridis. Artinya, uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam proses peradilan pidana.

 

“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kapolda mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Polda Banten dan Bank Indonesia dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu. Ia menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan sistem keuangan.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” ungkapnya.

 

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa menyampaikan bahwa pemusnahan uang palsu non yuridis ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah dan memperkuat kepercayaan publik.

 

“Sebanyak 8.527 lembar uang yang dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa ancaman peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan masyarakat.

 

“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan edukasi melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” pungkasnya. (HRH)
Exit mobile version