Site icon Gesit.co.id

Polda Banten Bantah “Tumpul” Tangani Perkara, Penyidikan Berjalan Sesuai Hukum

IMG-20260511-WA0022
BANTEN, GESSIT.CO.ID – Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membantah anggapan yang menyebut Polda Banten “tumpul” dalam menangani perkara hukum.

 

Maruli menegaskan, setiap proses penyidikan yang dilakukan Polda Banten mengedepankan asas legalitas dan profesionalitas serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ia menjelaskan, terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, prosesnya telah melalui tahapan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ada.

 

“Penyidik dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan, penahanan maupun upaya paksa lainnya, berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2026.

 

Menurut Maruli, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidananya belum terpenuhi. Setiap tindakan penyidik, kata dia, dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Maruli menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pendalaman.

 

“Untuk penanganan perkara pungli di kawasan Pancatama, penyidik Ditreskrimum saat ini sedang mengumpulkan alat bukti terhadap keterlibatan pihak lain, sehingga konstruksi perkaranya menjadi utuh,” jelasnya.

 

Maruli juga mengapresiasi masyarakat yang terus mengikuti perkembangan serta memberikan respons positif terhadap penanganan perkara tersebut. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan.

 

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum utuh,” katanya.

 

Ia menegaskan, Polda Banten berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan objektif dengan tetap berpedoman pada hukum yang berlaku.

 

“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutup Maruli. (HRH)
Exit mobile version