WALANTAKA, GESSIT.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras tanpa izin di Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM, 25 tahun, beserta ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Vhalio Agafe mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di wilayah Walantaka. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, petugas bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” kata AKP Vhalio Agafe, Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 2.288 butir obat jenis Heximer dan 905 butir obat jenis Tramadol. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi obat-obatan tersebut.
Vhalio menjelaskan, seluruh obat keras itu ditemukan di dalam plastik berwarna hitam yang disembunyikan pelaku di bawah kasur tempat tidurnya. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengakui bahwa seluruh obat keras yang ditemukan merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan melalui akun media sosial facebook.
Setelah melakukan pemesanan, barang kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke alamat rumah pelaku. Dalam transaksi terakhir, RM mengaku membeli 1.500 butir Tramadol dengan harga Rp2,4 juta dan 3.000 butir Heximer seharga Rp3,3 juta.
“Pelaku juga mengaku menjual obat-obatan tersebut secara eceran kepada para pembeli. Untuk Heximer, delapan butir dijual seharga Rp20 ribu dan 20 butir dijual Rp50 ribu. Sementara Tramadol dijual dengan harga Rp70 ribu untuk setiap 10 butir,” jelasnya.
Kepada penyidik, RM mengaku tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut. Ia mengaku nekat menjalankan bisnis ilegal itu untuk memperoleh keuntungan tambahan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama saat pekerjaan utamanya sedang libur.
“RM diketahui bekerja sebagai tenaga lepas pada salah satu perusahaan jasa pengiriman barang sebagai tim packing. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Vhalio.
Sementara itu, Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Najibullah menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemilik akun Facebook yang diduga menjadi pemasok obat keras tersebut.
“Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya. (HRH)

